Siapakah Thaghut…?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh
hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu
banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu
ada 5, di antaranya:
1. Syaithan
Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang
makna ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian
sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ
“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya yang terdiri dari syaitan-syaitan manusia dan jin” (QS. Al An’am [6]: 112)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (٥) مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“Yang membisikkan kedalam dada-dada manusia, dari golongn jin dan manusia” (QS. An Naas [114]: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia
adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah.
Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut.
Orang yang mengajak pada system demokrasi adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut.
Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan
manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain
Allah.
Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis,
kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah
syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam:
“Janganlah ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi
kalian” (QS. Yaasin [36]: 60)
2. Penguasa Yang Zhalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut
semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi
pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya
tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan
dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat
hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam
atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya
ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan
syari’at Islam. Begitu juga Presiden/ Raja/Emir atau para bawahannya
yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu
adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di
kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau
merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan
kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu
adalah thaghut, tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya.
Presiden dan para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang
bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya
adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim.
Orang-orang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut
adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan
perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada
thaghut, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
“Apakah engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku
beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan
sebelum kamu, sedangkan mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (QS. An Nisaa’ [4]: 60)
3. Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat
adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan
dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan
manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat dan pejabat yang
memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut
juga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang kafir itu” (QS. Al Maidah [5]: 44)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa
yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu
Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan
(hukum) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119).
Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya
daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (QS. Al Baqarah [2]: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya
penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa
musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di
bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain
Syari’at Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya
manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini.
Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah)
untuk menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada
thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini…!!
4. Orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib selain Allah.
Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا
“Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, tetapi Dia tidak menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (QS. Al Jin [72]: 26)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia
adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung,
dsb. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan
bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia
mempercayainya, maka dia telah kafir, dan maka apa gerangan dengan
status si dukunnya itu sendiri…?! tentu lebih kafir lagi…
5. Orang yang diibadati selain allah dan dia ridha dengan peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang
yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan Rasul-Nya adalah
thaghut.
Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota badan legislatif” adalah sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan”, karena orang-orang di badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
yaitu hak membuat hukum (undang-undang). Mereka senang bila hukum yang
mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah
thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan barang siapa yang mengatakan di antara mereka; “Sesungguhnya
Aku adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam,
begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim” (QS. Al Anbiya [21]: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini…
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada
thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh Laa ilaaha ilallaah. Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum,
yaitu para penguasa yang MEMBABAT aturan Allah, mereka menindas umat
ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh,
menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada
hukum mereka. Akan tetapi anehnya banyak orang yang mengaku beragama
Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga
memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi
kepentingan ‘tuhan’ mereka.