Mazhab Fikih
(Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, Ja'fari, Zahiri)
(Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, Ja'fari, Zahiri)
Penulis : Salah satu sebab Perbedaan
terjadi disebabkan belum terkumpulnya hadist dalam pembukuan yang lebih baik
dan mudah dalam referensinya dalam pensyaratan, penghimpunan pe-takhrij-an atau
pengeluaran riwayat, dan pembahasan masing-masing pada masa itu, bisa jadi ada
yang belum mengetahui sebagian dari hadist-hadist tersebut berkenaan pada masa
itu pula hadist mulai dikumpulkan, maka berkata para Pemimpinnya “bila ia (hadist
tentang sesuatu) datang dari Rasulullah dan belum ada dalam tetapan-ku, ambillah
ia, masuklah ia dalam Mahzab-ku”.
PERIODE HADIS
13 SH/609 M-11 H/632 M.
Periode wahyu dan pembentukan hukum
serta dasarnya. Pada masa ini hadis lebih banyak berupa hafalan dan ingatan
para sahabat.
12 H/634 M-40 H/661 M.
Periode membatasi hadis dan menyedikitkan
riwayat. Ini berlangsung pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidun.
40 H/661 M hingga akhir abad ke-1 H.
Periode penyebaran riwayat ke kota
untuk mencari hadis, yaitu masa sahabat junior dan tabiin senior. Disebabkan
penghafal hadis ada bertempat tinggal berjarak jauh tersebar di negeri-negeri
muslim, maka pengumpulan berlangsung lama dalam hitungan tahun.
Awal sampai akhir abad ke-2 H.
Periode penulisan dan kodifikasi
resmi. Periode ini berlangsung dari masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 H/717
M-102 H/720 M) sampai akhir abad ke-2 H.
Awal sampai akhir abad ke-3 H.
Periode pemurnian, penyeleksian, dan penyempurnaan.
Periode pemurnian, penyeleksian, dan penyempurnaan.
Awal abad ke-4 H hingga jatuhnya
Baghdad (656 H/12528 M).
Periode pemeliharaan, penertiban, penambahan, dan penghimpunan.
Periode pemeliharaan, penertiban, penambahan, dan penghimpunan.
Awal jatuhnya Baghdad sampai
sekarang.
Periode pensyaratan, penghimpunan pe-takhrij-an atau pengeluaran riwayat, dan pembahasan.
Periode pensyaratan, penghimpunan pe-takhrij-an atau pengeluaran riwayat, dan pembahasan.
ALIRAN PEMIKIRAN tentang hukum Islam
yang penetapannya merujuk kepada Al-Qur'an dan sunah Nabi Muhammas SAW disebut
Mazhab Fikih. Abu Hanifah, Malik bin Anas, asy-Syafi'I, Ahmad bin Hanbali,
Ja'far as-Sadiq dan Dawud bin Khalaf adalah fukaha yang pemikirannya membentuk
suatu mazhab.
MAZHAB
|
PENDIRI
|
PEMIKIRAN
|
PENYEBARAN
|
HANAFI
|
Abu
Hanifah an-Nu'man bin Sabit bin Zauta at-Taimi al-Kufi.
(Kufah, 80 H/699 M-150 H/797 M) |
Corak
pemikiran hukum :
rasional Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Pendapat sahabat 4. Kias 5. Istihsan 6. Ijmak 7. 'Urf |
- Afghanistan
- Cina - India - Irak - Libanon - Mesir - Pakistan - Rusia - Suriah - Tunisia - Turkestan - Turki - Wilayah Balkan |
MALIKI
|
Malik
bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asbahi, terkenal dengan sebutan Imam Dar
al-Hijrah.
(Madinah, 93 H/712 M- 179 H/798 M) |
Corak
pemikiran hukum :
dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Ijmak sahabat 4. Kias 5. Maslahah mursalah 6. 'Amal ahl al-Madinah 7. Pendapat sahabat |
- Kuwait
- Spanyol - Arab Saudi, khususnya Mekah - Wilayah Afrika, khususnya Mesir, Tunisia, Aljazair dan Maroko |
SYAFI'I
|
Abu Abdullah
Muhammad bin Idris bin As bin Usman bin Syafi asy-Syafi'I al Muthalibi.
(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Cairo, Mesir, 204 H/20 Januari 820 M) |
Corak
pemikiran hukum :
antara tradisional dan rasional Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Ijmak 4. Kias |
- Bahrein
- India - Indonesia - Kazakhstan - Malaysia - Suriah - Turkmenistan - Yaman - Arab Saudi khususnya Madinah - Wilayah Arab Selatan - Wilayah Afrika Timur - Wilayah Asia Timur - Wilayah Asia Tengah |
HAMBALI
|
Ahmad
bin Hanbal bin Hilal bin Asad asy-Syaibani al-Marwazi.
(Baghdad, Rabiulakhir 164 H/780 M- Rabiulawal 241 H/855 M) |
Corak
pemikiran hukum :
Tradisional (fundamental) Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an secara zahir dan sunah 2. Fatwa sahabat 3. Jika ada perbedaan fatwa sahabat, digunakan yang lebih dekat dengan Al-Quran 4. Hadis mursal dan daif 5. Kias |
- Arab Saudi (mayoritas)
|
JA'FARI
|
Muhammad
Abu Ja'far bin Muhammad bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi
Thalib as-Sadiq.
(Madinah, 80 H/699 M- Madinah, 25 Syawal 148/765 M) |
Corak
pemikiran hukum :
Tradisional dan rasional Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Ijmak 4. Akal |
- Irak
- Iran - India - Pakistan - Nigeria - Somalia |
ZAHRI
|
Dawud
bin Khalaf al-Isfahani.
(Kufah, 200 H/815 M- Baghdad, 270 H/883 M) |
Corak pemikiran
hukum :
Tradisional (fundamental) Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah |
- Irak (mayoritas)
- Andalusia |